MEMBEDAH PERUT UNTUK MENGELUARKAN BAYI
Oleh
Syaikh Abddurrahman As-Sa’di
Pertanyaan.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : “Apakah boleh membedah perut mayat wanita hamil untuk mengeluarkan bayi yang masih hidup?”
Jawaban.
Boleh, demi kemaslahatan dengan tidak menimbulkan kerusakan, dan perbuatan itu tidak termasuk melakukan penyiksaan terhadap mayat. Saya pernah ditanya tentang seorang wanita yang meninggal yang di dalam perutnya terdapat bayi yang masih hidup, apakah perut wanita itu harus dibedah untuk mengeluarkan bayi itu atau tidak ? Saat itu saya menjawab : Hal ini telah diketahui dari apa yang dikatakan oleh para ulama rahimahullah, mereka mengatakan : Jika seorang wanita hamil meninggal dan di dalam perutnya terdapat bayi yang masih hidup maka haram hukumnya membedah perut wanita itu, akan tetapi dengan cara pengobatan dan memasukkan tangan untuk mengambil janin bayi jika masih bisa diharapkan untuk hidupnya. Jika terdapat halangan dalam melaksanakan hal itu maka mayat itu tidak dikubur dahulu hingga bayi yang di dalam perutnya itu mati. Jika sebagian tubuh bayi itu telah keluar dalam keadaan hidup maka untuk mengeluarkan bagian lainnya, boleh dengan cara membedah perut mayat jika diperlukan.
Pendapat para ahli fiqih ini didasari dengan suatu ketetapan hukum, bahwa perbuatan semacam itu berarti penyiksaan terhadap mayat yang pada dasarnya diharamkan melakukan penyiksaan terhadap mayat, kecuali jika dalam melakukan perbuatan ini terdapat kemaslahatan yang besar dan nyata, yaitu jika sebagian tubuh bayi telah keluar dan dalam keadaan hidup, maka boleh mengeluarkan bagian lainnya dengan cara membedah perut, karena dengan demikian berarti ada kemaslahatan bagi bayi yang akan dilahirkan. Artinya, jika bedah tidak dilakukan maka akan menimbulkan bahaya baru bagi si bayi, dalam keadaan seperti ini kepedulian terhadap yang hidup harus lebih banyak dan lebih besar dari pada yang telah meninggal.
Akan tetapi pada zaman ini ilmu kedokteran telah semakin canggih, di mana proses pembedahan perut atau sebagian tubuh lainnya tidak termasuk penyiksaan terhadap mayat, sehingga hal itu dapat dilakukan pada manusia hidup dengan seizin dan kehendak mereka yang kemudian disertai dengan berbagai macam pengobatannya.
Maka kemungkinan besar ahli fiqih itu, bila menyaksikan kecanggihan ilmu kedokteran saat ini, akan menetapkan hukum dibolehkannya membedah perut mayat wanita hamil yang didalamnya terdapat bayi yang masih hidup, terutama bila telah selesai masa kehamilannya dan diketahui atau diduga bahwa bayi masih hidup.
Di antara alasan yang membolehkan membedah perut mayat hamil untuk mengeluarkan janin bayi yang masih hidup adalah kaidah Ushul Fiqh (Kaidah-kaidah Umum Fiqh) yang mengatakan : Jika ada tolak belakang antara beberapa kemaslahatan dan beberapa kerusakan, maka yang harus didahulukan adalah kemaslahatan yang lebih besar di antara dua kerusakan. Ini artinya bahwa tidak membedah perut adalah suatu kemaslahatan, dan selamatnya bayi untuk tetap hidup adalah suatu kemaslahatan yang lebih besar, bagitu juga sebaliknya bahwa membedah perut adalah suatu kerusakan sementara membiarkan bayi hidup di dalam perut ibunya yang telah meninggal hingga bayi mati tercekik adalah suatu kerusakan yang lebih besar.
Dengan demikian, membedah perut adalah kerusakan yang lebih ringan. Kita kembali kepada masalahnya, kami berpendapat bahwa membedah pada zaman ini tidak termasuk penyiksaan terhadap mayat dan tidak termasuk kerusakan, maka dengan demikian tidak ada hal yang menghalangi pembedahan mayat untuk mengeluarkan bayi yang masih hidup. Wallahu A’lam.
[Al-Majmu'ah Al-Kamilah, Syaikh Abdurrahman As-Sa'di, 7/136]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang WanitaFatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, hal 193-194, Darul Haq]
Membasuh Kepala Bagi Wanita
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah disunnahkan bagi wanita ketika mengusap kepala dalam berwudhu untuk memulai dari bagian depan kepala hingga bagian belakang, kemudian kembali lagi ke bagian depan kepala sebagaimana yang dilakukan laki-laki dalam berwudhu ?
Jawaban.
Ya, karena pada dasarnya segala sesuatu yang ditetapkan bagi kaum pria dalam hukum-hukum syari’at adalah ditetapkan pula bagi kaum wanita, dan begitu juga sebaliknya, suatu ketetapan yang ditetapkan bagi kaum wanita ditetapkan pula bagi kaum pria kecuali dengan dalil, dalam hal ini saya tidak mengetahui adanya dalil yang memberi kekhususan pada wanita maka dari itu hendaknya kaum wanita mengusap dari bagian depan kepala hingga bagian belakangnya walaupun berambut panjang, karena hal itu tidak memiliki pengaruh, sebab arti dari ketetapan Allah dalam hal ini bukan berarti harus meremas rambut dengan kuat hingga basah melainkan cukup mengusapnya dengan tenang.
[Majmu' Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 4/151]
Hukum Mengusap Rambut Yang Disanggul (Atau Dikepang)
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya mengusap rambut yang disanggul (atau dikepang) pada seorang wanita saat berwudhu ?
Jawaban.
Dibolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap rambutnya yang disanggul (atau dikepang) atau terurai, akan tetapi ia tidak boleh mengepang atau menyanggul rambut di bagian atas kepalanya, karena saya khawatir wanita itu akan masuk dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.
“Artinya : Dan para wanita yang berpakaian tapi (seperti) telanjang, kepala mereka bagaikan ponuk unta yang berlenggak-lenggok, mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, walaupun aromanya itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian”.
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 8-9 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.



