Violetcampus’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Penyakit yang Menimpa Perempuan Tidak Berjilbab

Rasulullah bersabda, “Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang, lenggak-lengkok, kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya (HR. Abu Daud)

Rasulullah bersabda, “Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab) (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)

Penelitian ilmiah kontemporer telah menemukan bahwasannya perempuan yang tidak berjilbab atau berpakaian tetapi ketat, atau transparan maka ia akan mengalami berbagai penyakit kanker ganas di sekujur anggota tubuhnya yang terbuka, apa lagi gadis ataupun putri-putri yang mengenakan pakaian ketat-ketat. Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ilmiah ini dengan mengutip beberapa fakta, diantaranya bahwasanya kanker ganas milanoma pada usia dini, dan semakin bertambah dan menyebar sampai di kaki. Dan sebab utama penyakit kanker ganas ini adalah pakaian ketat yang dikenakan oleh putri-putri di terik matahari, dalam waktu yang panjang setelah bertahun-tahun. dan kaos kaki nilon yang mereka kenakan tidak sedikitpun bermanfaat didalam menjaga kaki mereka dari kanker ganas. Dan sungguh Majalah kedokteran Inggris tersebut telah pun telah melakukan polling tentang penyakit milanoma ini, dan seolah keadaan mereka mirip dengan keadaan orang-orang pendurhaka (orang-orang kafir Arab) yang di da’wahi oleh Rasulullah. Tentang hal ini Allah berfirman:

وإذ قالوا اللهم إن كان هذا هو الحق من عندك فأمطر علينا حجارة من السماء أو ائتنا بعذاب أليم (الأنفال: 32)

Dan ingatlah ketika mereka katakan: Ya Allah andai hal ini (Al-Qur’an) adalah benar dari sisimu maka hujanilah kami dengan batu dari langit atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih ( Q.S. Al-Anfaal:32)

Dan sungguh telah datang azab yang pedih ataupun yang lebih ringan dari hal itu, yaitu kanker ganas, dimana kanker itu adalah seganas-ganasnya kanker dari berbagai kanker. Dan penyakit ini merupakan akibat dari sengatan matahari yang mengandung ultraviolet dalam waktu yang panjang disekujur pakaian yang ketat, pakaian pantai (yang biasa dipakai orang-orang kafir ketika di pantai dan berjemur di sana) yang mereka kenakan. Dan penyakit ini terkadang mengenai seluruh tubuh dan dengan kadar yang berbeda-beda. Yang muncul pertama kali adalah seperti bulatan berwarna hitam agak lebar. Dan terkadang berupa bulatan kecil saja, kebanyakan di daerah kaki atau betis, dan terkadang di daerah sekitar mata; kemudian menyebar ke seluruh bagian tubuh disertai pertumbuhan di daerah-daerah yang biasa terlihat, pertautan limpa (daerah di atas paha), dan menyerang darah, dan menetap di hati serta merusaknya.

Terkadang juga menetap di sekujur tubuh, diantaranya: tulang, dan bagian dalam dada dan perut karena adanya dua ginjal, sampai menyebabkan air kencing berwarna hitam karena rusaknya ginjal akibat serangan penyakit kanker ganas ini. Dan terkadang juga menyerang janin di dalam rahim ibu yang sedang mengandung. Orang yang menderita kanker ganas ini tidak akan hidup lama, sebagaimana obat luka sebagai kesempatan untuk sembuh untuk semua jenis kanker (selain kanker ganas ini), dimana obat-obatan ini belum bisa mengobati kanker ganas ini.

Dari sini, kita mengetahui hikmah yang agung anatomi tubuh manusia di dalam perspektif Islam tentang perempuan-perempuan yang melanggar batas-batas syari’at. yaitu bahwa model pakaian perempuan yang benar adalah yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak ketat, tidak transparan, kecuali wajah dan telapak tangan. Dan sungguh semakin jelaslah bahwa pakaian yang sederhana dan sopan adalah upaya preventif yang paling bagus agar tidak terkena “adzab dunia” seperti penyakit tersebut di atas, apalagi adzab akhirat yang jauh lebih dahsyat dan pedih. Kemudian, apakah setelah adanya kesaksian dari ilmu pengetahuan kontemporer ini -padahal sudah ada penegasan hukum syari’at yang bijak sejak 14 abad silam- kita akan tetap tidak berpakaian yang baik (jilbab), bahkan malah tetap bertabarruj???

September 13, 2008 Ditulis oleh lukman hakim | ilmu pengetahuan, syareah | | Belum Ada Tanggapan

CARA KERJA LISTRIK

Bahan :

• pensil

• 2 potong metal yang tipenya berbeda (logam dan nikel,kawat, dan lain-lain). 

• 1 potong buah (atau sedikit sari buah, air garam, atau cairan asam).

• Voltmeter. Granville Woods menggunakan jenis listrik seperti lampu-lampu di rumahmu pada malam hari. Melalui hal tersebut dapat dipikirkan suatu “cara kerja listrik”. Untuk mengusahakan kekuatan listrik bagi keperluannya, woods menggunakan beberapa generator dan batere. Kamu mengetahui bahwa sebuah batere dihidupkan oleh unit-unit yang disebut sel-sel elektro- kimia. Sel-sel elektro kimia menggunakan reaksi kimia untuk menghasilkan sejumlah listrik. Dalam kegiatan ini, kamu akan membuat suatu sel elektrokimia berdasarkan kepada reaksi kimia antara logam dan sari buah. Kamu akan mengukur dan merekam besar voltase yang dihasilkan dan menganalisa sejumlah data yang dibuat oleh beberapa teman sekelasmu dari percobaan ini. Listrik dari Buah. Letakkan 2 logam pada buah, sari buah; 2 logam tersebut tidak boleh bersentuhan, kamu boleh lihat posisi alat dan bahan pada gambar di bawah ini. Walaupun sel akan menghasilkan listrik, tetapi itu tidaklah cukup memberikan penerangan untuk sebuah lampu bohlam.

1. Hubungkan masing-masing logam dengan volt meter seperti gambar di atas. Apakah yang terjadi ? …………………………………………………………… ……………………………………………………………

2. Gambarlah sel elektro kimia pada ruang kosong ini. Buatlah tanda pada setiap bagian-bagiannya. 

3. Gunakan tabel di bawah, kumpulkan data dari beberapateman. Tulislah pada kolom kiri. Ukuran apakah yang dipakai oleh kamu dan temanmu ? …………………………………………………….. …………………………………………………….. Data Kelas Data Kelas Tersusun

4. Pada kolom kanan, susun data kelas mulai dari voltase terkecil sampai dengan terbesar. Berapa banyak data yang kamu peroleh ?

5. Tuliskan data voltase yang terbesar ! Jelaskan perbedaan tentang sel tersebut.

6. Tuliskan data voltase yang terkecil ! Jelaskan perbedaan tentang sel tersebut ?

7. Hitunglah nilai rata-rata dan nilai tengah (median) dari datamu.. Berdasarkan analisa datamu, kesimpulan apakah yang dapat kamu buat tentang voltase dan elektro- kimia yang dibuat dari buah ?

(diterjemahkan dari Multi Culturalisme ini Mathematics, Science, and Technology : Readings and Ativities by Addison – Wesley Publishing Company, USA).

September 13, 2008 Ditulis oleh lukman hakim | ilmu pengetahuan | | Belum Ada Tanggapan

Jilbab Wanita Muslimah

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany

Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Meliputi Seluruh Badan Selain Yang Dikecualikan

Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi :
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.”

Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”

Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”

2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi :
“Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.”

Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.”

Juga berdasarkan sabda Nabi :
“Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

3. Kainnya Harus Tebal (Tidak Tipis)

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.”

Di dalam hadits lain terdapat tambahan : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).

Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).

Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).
Oleh karena itu Aisyah pernah berkata : “Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”

4. Harus Longgar (Tidak Ketat) Sehingga Tidak Dapat Menggambarkan Sesuatu Dari Tubuhnya

Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).

Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).

Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).

Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.

5. Tidak Diberi Wewangian Atau Parfum

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).

Dari AbuHurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : “Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir.” (ibid)

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).

Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.

6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.

Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)

Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.” Dalam lafadz lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).

Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).

Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.

Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka.
Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi :
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras.
Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah “Janganlah mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang.

Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : “Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”

Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Denagrlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.

Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan

8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas (Pakaian Kebesaran)

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.”
(Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : “Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.
Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya.
Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.”

Kesimpulannya adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.

September 13, 2008 Ditulis oleh lukman hakim | syareah | | Belum Ada Tanggapan

Past Simple


Listed below are examples, uses and structure of the Past Simple.

Examples

Usage

Where did you go yesterday?
The flight left at 8 o’clock.
They didn’t come last night.

Finished past actions, definite past

Common past time expressions include:

last (week, year, night), yesterday, ago, in 1987, when I was a child.

Structure

In the positive form, for regular verbs, add an -ed to the base form of the verb. If the verb ends in -y preceded by a consonant, change the -y to -ied.

How do we make the Simple Past Tense?

To make the simple past tense, we use:

  • past form only or
  • auxiliary did + base form

Here you can see examples of the past form and base form for irregular verbs and regular verbs:

V1
base

V2
past

V3
past participle

regular verb

work
explode
like

worked
exploded
liked

worked
exploded
liked

The past form for all regular verbs ends in -ed.

irregular verb

go
see
sing

went
saw
sang

gone
seen
sung

The past form for irregular verbs is variable. You need to learn it by heart.

You do not need the past participle form to make the simple past tense. It is shown here for completeness only.

The structure for positive sentences in the simple past tense is:

subject

+

main verb

past

The structure for negative sentences in the simple past tense is:

subject

+

auxiliary verb

+

not

+

main verb

did

base

The structure for question sentences in the simple past tense is:

auxiliary verb

+

subject

+

main verb

did

base

The auxiliary verb did is not conjugated. It is the same for all persons (I did, you did, he did etc). And the base form and past form do not change. Look at these examples with the main verbs go and work:

subject

auxiliary verb

main verb

+

I

went

to school.

You

worked

very hard.

-

She

did

not

go

with me.

We

did

not

work

yesterday.

?

Did

you

go

to London?

Did

they

work

at home?

Exception! The verb to be is different. We conjugate the verb to be (I was, you were, he/she/it was, we were, they were); and we do not use an auxiliary for negative and question sentences. To make a question, we exchange the subject and verb. Look at these examples:

subject

main verb

+

I, he/she/it

Was

here.

You, we, they

were

in London.

-

I, he/she/it

was

not

there.

You, we, they

were

not

happy.

?

Was

I, he/she/it

right?

Were

you, we, they

late?

September 10, 2008 Ditulis oleh lukman hakim | ilmu pengetahuan | | Belum Ada Tanggapan

10 TIPS HITUNG MATEMATIKA

Belajar matematika sangat mengasyikkan bila tahu cara penyelesaiannya. Persoalan matematika biasanya diselesaikan dengan cara-cara yang pasti/baku, atau dengan trik-trik yang dapat mempermudah perhitungan pada umumnya. Bila Anda ingin makin mahir dalam bidang matematika, hendaknya sering melatih diri dengan menyelesaikan persoalan matematika sebanyak mungkin.

Di bawah ini ada sepuluh trik penyelesaian soal matematika dengan cepat antara lain :

1. Pengkuadratan angka berakhiran lima.

Cara : a. Kalikan angka sebelum angka lima dengan angka urutan selanjutnya. b. Tuliskan angka 25 di belakang angka hasil dari a.

Contoh : * (65)2 = ? a. 6 X 7 = 42 b. 4225 * (105)2 = ? a. 10 X 11 = 110 b. 11025

2. Pengkuadratan dua angka bilangan yang dimulai dengan lima.

Cara : a. Tambahkan bilangan 25 dengan bilangan satuannya. b. Kuadratkan bilangan satuannya; khusus untuk angka satuan 1, 2 dan 3, hasil kuadratnya dituliskan 01, 04 dan 09. c. Hasil akhir adalah gabungan a dan b.

Contoh : * (51)2 = ? a. 25 + 1 = 26 b. (1)2 = 01 c. Hasilnya : 2601 * (59)2 = ? a. 25 + 9 = 34 b. (9)2 = 81 c. Hasilnya : 3481

3. Pengkuadratan dua angka bilangan yang diakhiri angka satu.

Cara : a. Kuadratkan angka bulatnya. b. Jumlahkan angka tersebut dengan angka bulatnya. c. Hasilnya adalah jumlah dari a dan b.

Contoh : * (21)2 = ? a. (20)2 = 400 b. 21 + 20 = 41 c. Hasilnya : 400 + 41 = 441 * (61)2 = ? a. (60)2 = 3600 b. 61 + 60 = 121 c. Hasilnya : 3600 + 121 = 3721

4. Perkalian satu angka dengan 11 (11, 110, 1,1 dan seterusnya).

Cara : a. Tuliskan angkanya. b. Sisipkan angka dari jumlah dua angka tersebut. Hati-hati bila hasil penjumlahannya lebih dari 9, angka puluhannya dijumlahkan ke angka pertama.

Contoh : * 24 X 11 = ? a. 2 ? 4 b. 2 + 4 = 6 –> Hasilnya 264 * 67 X 11 = ? a. 6 ? 7 b. 6 + 7 = 13 –> 9 6 + 1 = 7 –> Hasilnya 737

5. Perkalian satu angka atau dua angka dengan 99 (0,99; 9,9; 990 dst)

Cara : a. Kurangi bilangan tersebut dengan angka 1. b. Kurangi bilangan 100 dengan bilangan tersebut. c. Hasilnya adalah gabungan a dan b.

Contoh : 15 X 99 = ? a. 15 – 1 = 14 b. 100 – 15 = 85 c. Hasilnya : 1485

6. Perkalian bilangan genap dengan 1,5; 2,5; 3,5 dst.

Cara : a. Kalikan bilangan pengali dengan 2. b. Bilangan yang dikali dibagi angka 2. c. Hasilnya adalah perkalian a dan b.

Contoh : 16 X 4,5 = ? a. 4,5 X 2 = 9 b. 16 : 2 = 8 c. Hasilnya : 9 X 8 = 72

7. Perkalian satu atau dua angka dengan 101 (1,01; 10,1; 10,10 dst.)

Cara : a. Tuliskan angkanya dua kali. b. Sisipkan nol atau koma.

Contoh : * 27 X 101 = ? a. 2727 * 4 X 101 = ? a. 44 b. Hasilnya : 404

8. Perkalian dua bilangan yang nilainya berselisih dua.

Cara : a. Kuadratkan bilangan diantaranya. b. Hasilnya : a – 1.

Contoh : 11 X 13 = ? a. (12)2 = 144 b. 144 – 1 = 143

9. Perkalian dua bilangan dengan hubungan khusus : bilangan puluhannya bernilai sama dan jumlah bilangan satuannya adalah 10.

Cara : a. Kalikan bilangan puluhan dengan bilangan berikutnya. b. Kalikan masing-masing bilangan satuannya. c. Hasilnya adalah gabungan a dan b.

Contoh : * 16 X 14 = ? a. 1 X 2 = 2 b. 6 X 4 = 24 c. Hasilnya : 224 * 28 X 22 = ? a. 2 X 3 = 6 b. 8 X 2 = 16 c. Hasilnya : 616

10. Mengecek kebenaran hasil perkalian dan pembagian.

Cara : a. Jumlahkan setiap angka baik pengali maupun yang dikali. b. Hasil penjumlahan kemudian dikalikan. c. Jumlahkan angka perkiraan hasil. d. Bila b = c maka hasilnya benar.

Contoh : * 31 X 11 = 341 ? a. 31 = 3 + 1 = 4 11 = 1 + 1 = 2 b. 4 X 2 = 8 c. 341 = 3 + 4 + 1 = 8 d. b = c –> benar. * 988 : 13 = 76 ? 76 X 13 = 988 a. 76 = 7 + 6 = 13 = 1 + 3 = 4 13 = 1 + 3 = 4 b. 4 X 4 = 16 = 1 + 6 = 7 c. 988 = 9 + 8 + 8 = 25 = 2 + 5 = 7 d. b = c –> benar.

http://www1.bpkpenabur.or.id/jelajah/01/10tips.htm

September 9, 2008 Ditulis oleh lukman hakim | ilmu pengetahuan | | Belum Ada Tanggapan

Cinta Tak Terbalas

eramuslim – Kadang saya iri melihat orang-orang di sekeliling saya, disayangi oleh “seseorang”. Apalagi di bulan Februari. Di mana-mana nuansanya Valentine. sebenarnya Saya penganut “tiada pacaran sebelum akad”, tapi sebagai manusia kadang timbul juga perasaan ingin memperhatikan dan diperhatikan /menyayangi dan disayangi orang lian secara istimewa.

Saya tidak pernah tahu rasanya candle light dinner. Tidak ada yang menawarkan jaketnya saat saya menggigil kedinginan.atopun boncengan bareng ama orang yang disayangi. Atau berpegangan tangan sambil melihat hujan meteor. (Deuh, Meteor Garden banget! He..he…)

Yah, mungkin sekarang saya cuma bisa berkhayal dan saya akan bisa merasakan hal-hal itu kalau saya sudah menikah. Mungkin. Mudah-mudahan. Tapi sampai saatnya tiba, bagaimana caranya supaya kita bisa menjaga hati dan tidak terkotori?

aku pun tersadar, tiga kata cinta yang saya rindukan itu sudah sering saya dengar. Orang tua saya selalu mengucapkannya. Memanggil saya dengan “sayang” betapapun saya telah menyusahkan dan sering menyakiti mereka. Mungkin mereka bahkan memanggil saya seperti itu sejak saya belum dilahirkan. Padahal belum tentu saya jadi anak yang bisa melapangkan mereka ke surga… Belum tentu bisa jadi kebanggaan… Jangan-jangan hanya jadi beban…

Tatapan cinta itu juga sering saya terima. Dari ibu yang bergadang menjaga saya yang tengah demam…… Dari teman yang beriring-iring menjenguk saya ketika dirawat di rumah sakit… Dari adik yang memeluk saya ketika bersedih. Dari sepupu yang berbagi makanan padahal ia juga lapar. Dari orang tua teman yang bersedia mengantarkan saya pulang larut malam. Betapa seringnya kita tidak menyadari…

Tidak hanya dari makhluk hidup. Kasih dari ciptaan Allah lainnya juga melimpah. Matahari yang menyinari dengan hangat. Udara dengan tekanan yang pas. Sampai cinta dari hal yang mungkin selama ini tidak terpikirkan. Saya pernah membaca tentang planet Jupiter. Sebagai planet terbesar di tata surya kita, Jupiter yang gravitasinya amat tinggi, seakan menarik bumi agar tidak tersedot ke arah matahari. Benda-benda langit yang akan menghantam bumi, juga ditarik oleh Jupiter. Kita dijaga! (Maaf buat anak astronomi kalau salah, tapi setahu saya sih kira-kira begitulah)

Di atas segalanya, tentu saja ada cinta Allah yang amat melimpah. Duh… Begitu banyaknya berbuat dosa, Allah masih berbaik hati membiarkan saya hidup… Masih membiarkan saya bersujud walau banyak tidak khusyunya. Padahal kalau Ia mau, mungkin saya pantas-pantas saja langsung dilemparkan ke neraka Jahannam… Coba, mana ada sih kebutuhan saya yang tidak Allah penuhi. Makanan selalu ada. Saya disekolahkan sampai tingkat tinggi. Anggota tubuh yang sempurna. Diberi kesehatan. Diberi kehidupan. Apalagi yang kurang? Tapi tetap saja, berbuat maksiat, dosa… Malu…

Tentu ada ujian dan kerikil di sepanjang kehidupan ini. Tapi bukankah itu bagian dari kasih-Nya juga? Bagaimana kita bisa merasakan kenikmatan jika tidak pernah tahu rasanya kepedihan? Buat saudaraku yang diuji Allah dengan cobaan, yakinlah bahwa itu cara Allah mencintai kita. Pasti ada hikmahnya. Pasti!

Jadi, selama ini ternyata saya bukan kekurangan cinta. Saya saja yang tidak pernah menyadarinya. Bahkan saya tenggelam dalam lautan cinta yang begitu murni.

Sekarang pertanyaannya, apa yang telah kita lakukan untuk membalasnya? Kalau saya, (malu nih..) sepertinya masih sering menyakiti orang lain. Sadar ataupun tidak sadar. Kalaupun tidak sampai menyakiti, rasanya masih sering tidak peduli dengan orang. Apalagi pada Allah… Begitu besarnya cinta Allah pada saya dan saya masih sering menyalahgunakannya. Mata tidak digunakan semestinya… Lisan kejam dan menyayat-nyayat… Waktu yang terbuang sia-sia…

Kalau sudah seperti ini, rasanya iri saya pada semua hal-hal yang berbau “pacaran pra nikah” hilang sudah. Minimal, berkurang drastislah. Siapa bilang saya tidak dicintai? Memang tidak ada yang mengantar-antar saya ke mana-mana, tapi Allah mengawal saya di setiap langkah. Tidak ada candle light dinner, tapi ada sebuah keluarga hangat yang menemani saya tiap makan malam. Tidak ada surat cinta, tapi bukankah Allah selalu memastikan kebutuhan saya terpenuhi? Bukankah itu juga cinta?

Entah cinta yang “resmi” itu akan datang di dunia atau tidak. Tapi ingin rasanya membalas semua cinta yang Allah ridhoi. dan juga orang – orang mencintai saya. Tulisan ini bukan untuk curhat nasional. Yah, siapa tahu ada yang senasib dengan saya J Yuk, kita coba sama-sama. Jangan sampai ada cinta halal yang tak terbalas…

September 6, 2008 Ditulis oleh lukman hakim | cinta | | 1 Komentar

Puasa / Shaum

"Hai sekalian orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu puasa, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertaqwa." (Q.S. Al-Baqarah: 183)

Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan melakukan kegiatan seksual, serta hal-hal lain sejenis itu dari sejak fajar sampai maghrib dengan niat mencari ridha Allâh.

Puasa adalah latihan untuk menguasai diri. Naluri-naluri terhadap makanan dan seks merupakan dasar kehidupan. Naluri-naluri atau hawa nafsu tersebut merupakan penggerak utama dan pamungkas yang dipunyai manusia. Demi untuk mengejar makanan dan seks sebagai tujuan utama, waktu dan tenaga kita curahkan. Apabila kita memperturutkan naluri-naluri itu maka kita dikuasai oleh hawa nafsu itu dan kitapun tak beda dengan hewan atau bahkan lebih rendah lagi yang dapat mengakibatkan hancurnya tata kehidupan. Puasa mencegah penguasaan hawa nafsu terhadap diri kita dan memungkinkan kita menguasai hawa nafsu sehingga hawa nafsu kita terkendali. Puasa tidak menolak naluri makan dan berhubungan seks secara berkelanjutan dan untuk seterusnya, melainkan hanya selama bulan Ramadhan, satu bulan dalam satu tahun, dan hanya dari fajar sampai maghrib. Dengan cara menolak dan memenuhi, menolak dan memenuhi, dan seterusnya, setiap hari selama bulan Ramadlan, kita dapat menguasai dan mengendalikan hawa nafsu, yang berarti juga menguasai dan mengendalikan diri kita. Orang yang berpuasa pun bergembira setiap berbuka puasa di saat maghrib dan saat akhir bulan Ramadlan. Setiap maghrib di bulan puasa dan di akhir bulan Ramadlan orang yang berpuasa merayakan kemenganan atas diri sendiri.

Lebih lanjut, puasa merupakan tindakan turut merasakan kelaparan dan penderitaan orang-orang fakir dan miskin sehingga timbul perasaan simpati dan keinginan untuk menolong mereka. Pertolongan itu diwujudkan dalam bentuk pemberian zakat, shadaqah, dan infaq kepada mereka serta perhatian yang bersifat menolong pihak yang lemah.

Selain dari menghindari hal-hal diatas orang yang berpuasa juga menahan diri dari perbuatan-perbuatan dosa yang dilakukan melalui mata, mulut, telinga, tangan, kaki, dan anggota-anggota tubuh lainnya. Mata dihindarkan dari melihat hal-hal yang maksiat sehingga membuat lupa kepada Allâh. Mulut dihindarkan dari membicarakan hal-hal yang tidak berguna, berbohong, menggunjing, memfitnah, menghina, berkata jorok, berkata munafik, berkata yang bermusuhan, dan sejenisnya. Telinga dihindarkan dari mendengar kata-kata jahat seperti diuraikan diatas. Tangan dan kaki dihindarkan dari melakukan tindakan-tindakan dosa.

Berpuasa diwajibkan kepada setiap muslim/muslimah dewasa (baligh) yang sehat akal dan badan, kuat menjalankan puasa, tidak berpergian, dan (bagi muslimah) tidak dalam keadaan haidh atau nifas. Bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria ini terdapat aturan peralihan sebagai berikut.

  1. Tidak diwajibkan sama sekali dan tidak wajib menggantinya. Hal ini berlaku bagi non-muslim, belum dewasa, atau orang yang tidak sehat akal. Meski tidak diwajibkan, anak yang belum dewasa sebaiknya didorong untuk berpuasa semampunya agar terlatih dan menjadi biasa.
  2. Haram puasa dan wajib menggantinya dengan puasa puasa pada hari-hari yang lain. Hal ini berlaku bagi muslimah yang sedang haidh atau nifas.
  3. Boleh berbuka dan wajib menggantinya dengan puasa pada hari-hari yang lain. Hal ini berlaku bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan.
  4. Boleh berbuka dan wajib menggantinya dengan membayar fidyah berupa memberi makan fakir miskin tiap satu hari satu orang, dengan kualitas makan yang biasa dimakan selama satu hari. Hal ini berlaku bagi orang yang tidak kuat sama sekali berpuasa seperti karena terlalu lanjut usia atau orang yang bekerja dalam kondisi lingkungan kerja yang sangat keras sehingga tidak sanggup untuk berpuasa.
  5. Boleh berbuka dan wajib menggantinya dengan puasa pada hari-hari yang lain atau membayar fidyah. Hal ini berlaku bagi muslimah yang sedang hamil atau menyusui.

Rukun puasa, yaitu hal-hal yang wajib dilakukan dalam kaitan dengan ibadah puasa, meliputi:

  1. Berniat dalam dalam hati untuk berpuasa karena Allâh.
  2. Menahan diri dari makan, minum, atau memasukkan susuatu kedalam mulut.
  3. Menahan diri dari melakukan tindakan seksual.

Perbuatan-perbuatan atau keadaan yang membatalkan puasa meliputi:

  1. Makan dan minum dengan sengaja. Apabila makan dan minumnya karena lupa atau paksaan maka hal itu tidak membatalkan puasa.
  2. Muntah dengan sengaja. Apabila muntahnya tidak sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa.
  3. Berniat berbuka puasa. Sekali berniat berbuka puasa meskipun buka puasa itu tidak dilaksanakan, puasanya batal.
  4. Megalami haid atu nifas.
  5. Keluar air mani karena memeluk atau mencium isteri/suami atau bermasturbasi.
  6. Bersenggama.
  7. Hilang akal.

Orang yang berpuasa dianjurkan untuk melakukan hal-hal berikut.

  1. Makan sahur. Makan sahur sangat dianjurkan baik dalam bentuk makan besar atau makan kecil atau bahkan hanya minum. Waktu sahur adalah dari tengah malam sampai menjelang fajr.
  2. Menyegerakan berbuka puasa. Buka puasa disegerakan dan didahulukan sebelum sholat maghrib. Makan besar dapat dilakukan setelah sholat maghrib.
  3. Mengajak atau mengundang berbuka puasa pada orang lain yang berpuasa.
  4. Menahan diri dari tindakan dan perkataan yang tidak bermanfaat.
  5. Shalat tarawih dan shalat malam yang lain.
  6. I’tikaf yaitu berdiam di mesjid dengan melakukan ‘ibadah.
  7. Meningkatkan ‘ibadah.
  8. Memperbanyak shadakah.
  9. Bersikat gigi yang dapat dilakukan kapan saja diantara waktu berpuasa.

Sedangkan perbuatan-perbuatan berikut boleh dilakukan orang yang berpuasa, tanpa membatalkan puasanya:

  1. Mandi dengan mengguyur atau berendam. Kalau dalam mandi tersebut secara tidak sengaja tertelan air, hal itu tidak membatalkan puasa.
  2. Meneteskan obat mata ke mata.
  3. Mencium atau memeluk isteri/suami sepanjang dapat mengontrol diri.
  4. Melakukan suntikan baik suntikan itu berupa obat atau makanan. (
  5. Berkumur-kumur dan membasuh hidung. Tindakan ini dibolehkan sepanjang diperlukan, seperti untuk kepentingan berwudlu atau membersihkan, tetapi tidak boleh berlebihan.
  6. Tertelan air liur, debu, parfum, dan lainnya secara tidak sengaja.
  7. Makan, minum, dan melakukan hubungan suami isteri pada malam hari hingga sebelum fajr. Keadaan junub hingga fajr tidak membatalkan puasa.
  8. Muslimah yang mengalami haid atau nifas yang berhenti pada malam hari boleh berpuasa besok harinya tanpa harus mandi (gushul) sebelum fajr, dan mandi itu dapat dilakukan setelah fajr.

September 6, 2008 Ditulis oleh lukman hakim | syareah | | Belum Ada Tanggapan

Pacaran Boleh Ngga Ya?

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Selama ini kita menganggap bahwa pacaran itu adalah metode untuk melakukan pendekatan untuk mengenal lebih dekat. Namun kenyataannya tujuan itu jarang yang tercapai. Karena umumnya alih-alih melakukan pendekatan, yang terjadi justru melakukan sekian banyak bentuk kemaksiatan.

Buktinya, berapa banyak pasangan muda yang sebelum menikah sempat pacaran bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai 5 – 10 tahun, sayangnya begitu mereka menikah langsung cerai dan hancur berantakan rumah tangganya. Belum lagi meningkatnya kasus hamil di luar nikah oleh pasangan sendiri dan juga perilaku seks bebas di kalangan mahasiswa dan pelajar.

Istilah pacaran itu sendiri sudah merupakan kelaziman di tengah masyarakat dimana pasangan tidak sah melakukan serangkaian aktifitas bersama. Dan realitas di tengah masyarakat sudah mengenal persis aktifitas pacaran itu yang identik dengan apel malam minggu (namanya apel sudah pasti berduaan, karena kalau rame-rame namanya rombongan), juga nonton ke bioskop berdua, berboncengan sepeda motor, jalan-jalan berduaan, makan di restoran berduaan, tukar menukar SMS, saling bertelepon siang dan malam dan semua aktifitas lain yang mengasyikkan. Intinya adalah kebersamaan dan berduaan. Hampir sulit dikatakan pacaran bila semua itu dilakukan bersama-sama dalam kelompok besar.

Bahkan hakikat pacaran adalah pada keberduaannya itu. Inilah pacaran yang dikenal masyarakat dan bukan yang tertulis dalam kamus. Jadi dengan pengertian yang lazim dikenal masyarakat sekarang ini tentang pacaran, maka tidak bisa lain semua itu adalah khalwat yang diharamkan.

Islam sudah memperingatkan laki-laki dan wanita yang bukan mahram untuk tidak menyepi berduaan karena yang ketiganya adalah setan.

Rasulullah SAW bersabda,

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (Riwayat Ahmad)

“Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya.”

Imam Qurthubi dalam menafsirkan firman Allah yang berkenaan dengan isteri-isteri Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah al-Ahzab ayat 53, yang artinya: “Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Karena yang demikian itu lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu,” mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan yang timbul dari orang laki-laki terhadap orang perempuan, dan perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki. Yakni cara seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan perasaan-perasaan bimbang dan lebih dapat menjauhkan dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif untuk melindungi keluarga.

Ini berarti, bahwa manusia tidak boleh percaya pada diri sendiri dalam hubungannya dengan masalah bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya. Oleh karena itu menjauhi hal tersebut akan lebih baik dan lebih dapat melindungi serta lebih sempurna penjagaannya.

Istilah pacaran sebenarnya tidak ada batasan bakunya, namun umumnya yang namanya pacaran itu –apalagi di zaman permisif dan hedonis sekarang ini- tidak lain adalah hubungan lain jenis non mahram dengan segala aktifitas maksiatnya dari khalwat, zina mata, zina telinga dan sampai zina kemaluan.

Bahkan beberapa penelitian di berbagai tempat seperti di Yogyakarta beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa sebagian besar pasangan pacaran itu memang telah melakukan hubungan tidak senonoh mulai dari bercumbu, berpelukan, berciuman sampai persetubuhan. Parahnya, semua itu umumnya dilakukan oleh para mahasiswa yang nota bene terpelajar dan calon pemimpin bangsa.

Jadi hampir bisa dikatakan bahwa pacaran itu tidak lain adalah zina atau minimal mendekati wilayah zina yang memang haram dan dilarang oleh semua agama.

Lalu bagaimana seorang laki-laki bisa mengenal calon pasangan hidupnya kalau bukan dengan cara pacaran ?

Islam sesungguhnya sejak awal sudah memperkenalkan istilah ta’aruf sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan. Ta’aruf sangat berbeda dengan pacaran. Ta`aruf adalah sesuatu yang syar`i dan memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat.

Tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan maksiat. Sedang ta’aruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan.

Dalam pacaran, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon pasangan dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli mobil second tapi tidak melakukan pemeriksaan, dia cuma memegang atau mengelus mobil itu tanpa pernah tahu kondisi mesinnya. Bahkan dia tidak menyalakan mesin atau membuka kap mesinnya. Bagaimana mungkin dia bisa tahu kelemahan dan kelebihan mobil itu.

Sedangkan taaruf adalah seperti seorang montir mobil ahli yang memeriksa mesin, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan elektrik, roda dan sebagainya. Bila ternyata cocok, maka barulah dia melakukan tawar menawar.

Ketika melakukan ta’aruf, seseorang baik pihak laki atau wanita berhak untuk bertanya yang mendetail, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya.

Namun secara teknis, untuk melakukan pengecekan, calon pembeli tidak pernah boleh untuk membawa pergi mobil itu sendiri. Silahkan periksa dengan baik dan kalau tertarik, mari bicara harga.

Dalam upaya ta’aruf dengan calon pasangan, pihak laki dan wanita dipersilahkan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi ta`aruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua.

Disinilah letak perbedaan antara pacaran dengan taaruf. Pacaran adalah jalan-jalan asyik berdua, jajan, nonton, bermesraan dan bercumbu. Sama sekali tidak ada porsi tentang persiapan real untuk hidup. Bahkan pacaran cenderung bohong dan menipu, karena umumnya masing-masing pihak ingin tampil ‘wah’ di depan pasangannya. Bedak, gincu, parfum, pakaian bagus, mobil dan segala asesoris lainnya adalah sesuatu yang harus ditonjolkan. Semua sangat jauh dari kehidupan real nanti dalam keluarga.

Padahal setelah menikah, justru semua itu akan ditinggalkan dan masing-masing baru akan tampil dengan wajah dan kelakuan aslinya. Padahal dahulu hal-hal seperti itu tidak pernah dibahas dalam masa pacaran, karena semua waktunya tersita untuk jatuh cinta.

Taaruf adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk melakukan pengenalan terhadap calon pasangan. Sisi yang dijadikan pengenalan tidak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak cukup penting.

Misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara yang seksama, bukan cuma sekedar curi-curi pandang atau ngintip fotonya. Justru Islam telah memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung face to face, bukan melalui media foto, lukisan atau video.

Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat, jadi tidak ada salahnya untuk dilihat. Dan khusus dalam kasus ta`aruf, yang namanya melihat wajah itu bukan cuma melirik-melirik sekilas, tapi kalau perlu dipelototi dengan seksama. Periksalah apakah ada jerawat numpang tumbuh disana. Begitu juga dia boleh meminta diperlihatkan kedua tapak tangan calon istrinya. Juga bukan melihat sekilas, tapi melihat dengan seksama. Karena tapak tangan wanita pun bukan termasuk aurat.

Lalu bagaimana dengan keharusan ghadhdhul bashar ? Bab ghadhdhul bashar tempatnya bukan saat ta`aruf, karena pada saat ta`aruf, secara khusus Rasulullah SAW memang memerintahkan untuk melihat dengan seksama dan teliti. Kalau sekali melihat ternyata belum yakin, boleh melihat lagi dan lagi hingga betul-betul kuat motivasi untuk menikahinya.

Selain urusan melihat pisik, taaruf juga harus menghasilkan data yang berkaitan dengan sikap, perilaku, pengalaman, cara kehidupan dan lain-lainnya. Hanya semua itu harus dilakukan dengan cara yang benar dan dalam koridor syari`ah Islam. Minimal harus ditemani orang lain baik dari keluarga calon istri atau dari calon suami. Sehingga tidak dibenarkan untuk pergi jalan-jalan berdua, nonton, boncengan, kencan, ngedate dan seterusnya dengan menggunakan alasan ta`aruf. Janganlah ta`aruf menjadi pacaran. Sehingga tidak terjadi khalwat dan ikhtilath antara pasangan yang belum jadi suami istri ini.

Khusus berkaitan dengan foto wjah seseorang, sebenarnya bukan media yang 100 % bisa dipercaya, apalagi bila foto itu cuma ukuran 2×3 hitam putih. Sama sekali tidak memberi gambaran apa-apa. Begitu juga dengan CV yang ditulis di atas kertas selembar yang isinya cuma nama, alamat, hobi dan warna kesukaan. Jelas bukan informasi untuk ta`aruf pada sebuah pernikahan. Kalau cuma pas poto dan selembar kertas bio data, fungsinya buat bikin KTP atau untuk jadi sahabat pena di majalah anak-anak. Dus, itu bukan sarana yang tepat untuk sebuah ta`aruf.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


Pusat Konsultasi Syariah

September 6, 2008 Ditulis oleh lukman hakim | cinta | | & Komentar

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

September 6, 2008 Ditulis oleh lukman hakim | Uncategorized | | & Komentar